Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. Pengamat menyarankan penerapan pajak minimum bagi orang kaya untuk menambah pendapatan negara.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan PPN 12% tidak berlaku untuk beras lokal. Pemerintah akan salurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat.