Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan adanya dugaan politik uang dalam PSU tersebut.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno, bicara soal gugurnya gugatan uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008. Arif tak banyak berkomentar dan akan mengikuti keputusan MK.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).