MK menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan itu adalah 4 mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, memungkinkan semua partai mengusulkan calon presiden. Terdapat dissenting opinion dari dua hakim.