Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu akan dibuka di tingkat provinsi hingga kota administrasi.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pangkat dan golongan guru PNS terbagi 4. Ketahui juga pengangkatan jabatan berdasarkan angka kredit dan gaji guru PNS berbeda-beda tergantung jabatannya.