DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
"Jadi ini terjadi pada saat awal masa percobaan, itu ternyata bergelombang. Pada saat dilihat, oh ini ternyata ada masalah ini (batuan serpih)," katanya.
Rapat Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk sejumlah orang. Ini respons tokoh Muda Nahdliyin Jatim Gus Ubaid.