Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. PPN 12% menjadi trending topic X di hari pertama 2025.
Pemprov Jatim menyiapkan transportasi publik terintegrasi di Gerbangkertasusila. Harapannya, bisa menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.