Pemungutan pajak atas olahraga padel bukan menjadi hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan sudah diberlakukan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 19/1997.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel sebagai Pajak Hiburan, berlaku untuk semua daerah.
Temukan tempat pilates terbaik di Bali! Artikel ini merekomendasikan studio-studio pilates dengan instruktur berpengalaman untuk meningkatkan kebugaran Anda.