Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun honorer hingga kepala desa tidak dapat.
Pangkat dan golongan guru PNS terbagi 4. Ketahui juga pengangkatan jabatan berdasarkan angka kredit dan gaji guru PNS berbeda-beda tergantung jabatannya.