detikNews
MK Beri Waktu 2 Tahun Pemerintah Ganti Jabatan yang Dirangkap Wamen
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
Kamis, 28 Agu 2025 16:47 WIB