Polisi menangkap pria berinisial B, dukun pengganda uang di Gunungkidul. Ia menipu korban hingga Rp 45,5 juta. Barang bukti jenglot dan emas palsu disita.
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencetak uang palsu di Bekasi sudah satu tahun beroperasi. Selama itu, para tersangka sudah 6 kali mencetak uang palsu.