Wamenkumham mengatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga tidak mudah dilaporkan. Menurutnya, pemerintah atau lembaga itu bisa dinilai antikritik.
Kini WNA dari 46 negara bisa membayar e-VOA cukup lewat HP dengan memakai kartu kredit. Langkah Imigrasi itu untuk memudahkan WNA berkunjung ke Indonesia.