"Padahal (perusahaan) ini sudah pailit sejak 2018. Saya berharap Menteri ESDM bisa mengevaluasi ini. Berlakulah adil kepada semua pemegang IUP," kata Bambang.
PN Jakpus memutus pailit BUMN Istaka Karya pailit karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Istaka memiki utang Rp 1,08 T
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian damai oleh PT Riau Anambas Samudra setelah Istaka Karya tak mampu memenuhi kewajibannya.