Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk. MA mengubah pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 soal syarat usia.