Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Keduanya ditahan sejak 8 Mei 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Larasati Nugroho mengalami kecelakaan mobil keempat kalinya. Saat kecelakaan terakhir, mobil yang dia kendarai sampai terbalik dan ia pikir hidupnya selesai.