Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menerima biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke UD Sentoso Seal terkait penahanan ijazah 31 karyawan. Walkot Surabaya Eri Cahyadi mendukung penyelesaian masalah ini.