Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah kasasinya ditolak MA. Dia dihukum 1,5 tahun penjara atas pencemaran nama baik Hotman Paris.
Seorang WN Thailand ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta karena membawa USD 350 ribu tanpa izin. Dia terancam denda Rp 600 juta. Penyelidikan masih berlangsung.
Seluruh terdakwa kasus TPPO KM Awindo 2A divonis bersalah, termasuk I Putu Setiyawan. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.