Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi melanda sejumlah wilayah di Kepri. Peringatan ini berlaku mulai 28 November hingga 1 Desember 2025.