Bea Cukai Malang mengonfirmasi Wiebie Dwi Andriyas sebagai tersangka peredaran rokok ilegal. Penanganan kasus dilakukan oleh Bea Cukai pusat di Jakarta.
Tujuh kontainer produk Lamongan diekspor ke 10 negara, melibatkan 6 perusahaan dan 5 UMKM. Bupati Lamongan dorong pelaku usaha bersaing di pasar global.