Panglima TNI sempat menolak perbaikan penjara atau pemasyarakatan militer (Masmil). Kondisi Masmil dibiarkan seperti itu, agar prajurit TNI yang salah kapok.
Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku penganiayaan pemuda Aceh dengan hukuman maksimal.
Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Ketiga terduga pelaku akan disanksi pidana umum hingga pidana militer.