DLH Jabar evaluasi pencemaran Sungai Citarum akibat limbah PT Pindo Deli I. Perusahaan dikenakan denda hingga Rp3,5 miliar atas pelanggaran lingkungan.
Tiga WNI diduga melakukan perampokan dan ditangkap aparat setempat. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kejahatan yang melibatkan WNI di Jepang.