Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Pemerintah sedang menyusun PP untuk penghitungan UMP 2026, mengikuti putusan MK. UMP 2026 akan berbeda dari sebelumnya, dengan penetapan oleh kepala daerah.