Sebanyak 1.344 napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, mendapat remisi Idul Fitri. Sebanyak 15 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rochman buka suara soal putusan MA yang mencabut PP 99/2012 dengan dalih tidak ingin mendiskriminasi napi korupsi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, buka suara terkait pemberian remisi, khususnya kepada koruptor. KPK ingin pemberian remisi tetap mempertimbangkan rasa keadilan.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana, bercerita mengenai sejarah pembuatan Peraturan Presiden (PP) 99/12. Berikut pemaparannya!
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor bukan sebuah bentuk diskriminasi.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa saja syarat untuk mendapatkan remisi?