Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Komarudin (45), diamankan warga dan polisi. Dia diamankan karena gagal menjambret handphone (HP) milik wanita.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Alvi Maulana (24), polisi temukan 239 pecahan tulang korban terbungkus dalam 2 kantong plastik hitam di kamar kos tersangka.