Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK telah divonis melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK.
Dewas KPK mengungkap temuan dugaan pungli hingga Rp 4 miliar di rutan KPK. Pungli di rutan KPK ternyata dibahas Novel Baswedan sehari sebelum Dewas KPK bicara.
Kasus pelecehan terhadap istri tahanan oleh pegawai KPK terungkap. Akibat ulahnya tersebut, sang pegawai KPK mendapatkan sanksi sedang berupa potong gaji.
Novel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal kasus pungutan liar di rumah tahana KPK yang kini sedang disorot. Berikut penjelasan Ghufron selengkapnya.