KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
Hasil uji laboratorium kasus pembuanganlimbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Tenjo, Bogor, telah keluar. Lalu bagaimana hasilnya?
Akhirnya, Jawa Timur memiliki fasilitas pengelolaan limbah B3 sendiri di Lamongan. Fasilitas milik perusahan Jepang itu diklaim terbesar di Indonesia Timur.