Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp 91.681.728 per tahun. Umat Islam wajib membayar zakat 2,5% dari penghasilan bruto jika memenuhi nisab.
Pemerintah salurkan tunjangan Rp 15,52 miliar untuk dokter spesialis di NTT hingga 2026. Tunjangan ini mendukung dedikasi tenaga medis di daerah terpencil.