Polisi menyelidiki kasus pria diduga mengintip penumpang KRL di Stasiun Kebayoran. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak stasiun untuk mencegah kasus terulang.
Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengganti nama KA Argo Bromo Anggrek menjadi KA Anggrek. Pergantian nama akan resmi berlaku mulai Sabtu, 9 Mei 2026.