Terdakwa pencurian Nur Hasannah terungkap menggadaikan emas di Pegadaian Surabaya. Emasnya telah dilelang karena tidak ditebus setelah beberapa kali dihubungi.
Sidang Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri Rp 1,2 miliar, menghadirkan saksi dari BCA. Saksi menjelaskan transaksi elektronik yang dilakukan.
Terapis spa Nur Hasannah dituduh mencuri Rp 1,2 miliar dari pelanggan. Kasusnya berlanjut di pengadilan, sementara rekan buronannya, Putriana, masih dicari.
Fakta terbaru kasus pencurian oleh terapis Spa Superior, Nur Hasannah, terungkap. Nur mengaku akan kembalikan uang tapi ditolak karena pembayaran dicicil.