detikBali
Pembuang Sampah Sembarangan di Kupang Didenda-Foto Dipajang di Medsos
Pemkot Kupang terapkan sanksi denda Rp 250 ribu bagi pelanggar buang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan teratur.
Kamis, 10 Apr 2025 13:35 WIB