Polisi memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan campuran asam sulfat.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) menangkap dua pria yakni MH (24) dan MMP (16), pengedar narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan 56 paket sabu.