"Jadi memang ada respons seperti itu dan kita tunggu saja nanti bagaimana opsi-opsi yang diberikan dari pemerintah dan juga dari DPR seperti apa," kata Dede.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usulkan jeda dua tahun antara Pilpres dan Pilkada untuk memudahkan persiapan penyelenggara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan dua gugatan PSU Pilkada 2024 lanjut ke pembuktian, termasuk Barito Utara dan Kepulauan Talaud. Sidang dilanjutkan 8 Mei 2025.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengaku satu pandangan terkait usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja agar pemilu dan pilkada digelar pada tahun berbeda.