Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud akan digelar 9 April 2025. Sebanyak 3.007 pemilih dari 8 desa akan berpartisipasi setelah putusan MK.
Anggota DPR Mardani Ali Sera menilai wacana Pilkada melalui DPRD berisiko dan perlu kajian mendalam. Keterlibatan publik sangat penting dalam proses ini.