Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64) bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.