Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online e-tilang palsu. Masyarakat diimbau waspada terhadap SMS dari nomor tak dikenal dan cek keaslian tautan.
Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.