detikNews
Satpol PP DKI ke Pemburu 'Koin': Rusak Fasum Bisa Disanksi Pidana atau Denda
Tren berburu 'koin' bikin fasilitas umum rusak. Satpol PP Jakarta menegaskan merusak fasum bisa disanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp 5 juta.
Selasa, 14 Jan 2025 10:23 WIB