"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI berlangsung bulan depan. Jokowi meminta TNI-Polri menjaga stabilitas.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI akan berlangsung 20 Oktober 2024. Jokowi mengaku akan pulang ke Solo.
Hakim MK tanggapi permohonan uji materi UU Pemilu yang meminta pelantikan presiden dan wakil presiden dipercepat. Arief mengatakan hal itu melanggar konstitusi.