Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus.
Tiga orang pendaki nekat melakukan pendakian secara ilegal ke Gunung Merapi. Ketiga pendaki ilegal itu naik gunung hanya modal sandal jepit dan tumbler.