Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi tenggat hingga 1 April 2026 bagi Olivia Nathania untuk menyerahkan skema ganti rugi kepada korban penipuan CPNS.
Perwakilan korban penipuan CPNS bodong mendatangi PN Jakarta Selatan untuk teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Dua orang pemohon ajukan gugatan ke MK soal akreditasi kampus yang jadi syarat lanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, melamar kerja, hingga mendaftar CPNS.