Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait pembelian LNG. Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara
Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian LNG atau gas alam cair. Suami Karen, Herman Agustiawan berteriak ke jaksa seusai persidangan.