Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk merayakan HUT ke-80 RI. Masyarakat diajak meramaikan dengan perlombaan kemerdekaan.