Oknum guru YP (54) terancam 12 tahun penjara setelah mencabuli 25 siswa SD di Serpong. Polisi telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dinkes Kabupaten Tangerang melarang warga konsumsi ikan dari Sungai Cisadane akibat pencemaran pestisida. Bahaya jangka panjang termasuk risiko kanker.