Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit serta kondisi jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji 2026.
Ketua DPR Puan Maharani mengungkiti penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 menjadi Rp 87,4 juta. Ini disebutnya bukti pengelolaan dana haji yang adil.