Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang pada musim mudik lebaran 2022 untuk memperlancar pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah membuat aturan mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran 2024. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kemenhub-korlantas.