Menkes bakal memperketat kriteria penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk melihat tarif listrik masing-masing orang, hingga data perbankan mereka.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan agar pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A untuk penanganan cepat.
Menkes mewacanakan perubahan besar pada sistem rujukan BPJS Kesehatan agar lebih memudahkan. Nggak perlu 3 kali seperti saat ini, karena 'keburu wafat' katanya.