Singapura secara resmi melarang membawa dan menggunakan vape di negaranya. Pemerintah secara tegas menganggap vape layaknya narkoba. Turis harus tahu ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri mulai Desember 2025.
Kenaikan tarif cukai tembakau memicu peralihan konsumen ke rokok ilegal. Para ahli mendorong perubahan regulasi untuk menekan peredaran produk ilegal ini.
Singapura melarang vape, menganggapnya setara narkoba. Pelanggar bisa dikenakan denda dan hukuman penjara. Traveler diimbau tidak membawa vape ke negara ini.