PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
Sebelum menjadi petugas KPPS, Jajang disebut dalam kondisi sehat. Sayangnya, kesehatannya sempat menurun dan semakin parah karena begadang kawal suara.