PPATK menemukan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp 359,8 triliun. Dari jumlah itu, ada Rp 28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto.
Kejagung mengungkap temuan adanya aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto dalam setahun terakhir yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK perkuat regulasi dan melindungi investor. OJK kini memiliki kewenangan luas.