Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Apa saja hasil cuci uang itu?
JPU menuntut Indra Kenz, kasus Binomo 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu JPU juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan kepada korban.
JPU menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan.