detikNews
KPU: Menteri Daftar Calon Kepala Daerah Tak Harus Mundur tapi Wajib Cuti
KPU menyampaikan bagi menteri yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak diwajibkan mundur dari jabatannya. Namun, Menteri tersebut diwajibkan cuti.
Rabu, 28 Agu 2024 11:04 WIB