Hakim Pengadilan Militer memvonis Sertu Riza Pahlivi 10 bulan bui di kasus aniaya siswa SMP. Kadilmil Medan mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu.
Sebanyak 36 siswa di Cianjur mengalami gejala keracunan setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Penyelidikan terkait penyebab keracunan masih berlangsung.